56 Tahun Baru Cair ! Pie penak jamanku to



S
ebagai orang yang sudah 2x mencairkan JHT, tentu gw ga setuju dengan undang undang yang baru saja dirilis. kenapa?


Btw katanya solusinya JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), itu bukan solusi, karena orang ga punya kerjaan bukan semata mata karena di PHK. Itu program males mikir.

Kita balik lagi ke JHT, dan dalami satu kasus, gw dapet kesempatan dalam job pemerintahan, dan diinterview untuk sebuah perjanjian yang contract based. Sebetulnya tidak ada yang salah dengan contract based job. Dan tidak gw ambil juga. Tapi coba kita bayangkan bersama sama, apa yang terjadi ketika kontraknya tiba tiba tidak diperpanjang ? itu bukan termasuk PHK bu menteri ?

ya auto nganggur!
mana nyari kerja susah!
kalo jadi self employer juga nyari kliennya susah!
lagi pandemi begini pula!

Belum gw ngomong kasus yang pernah gw temui tentang politik kantor. Istri gw salah satunya, bingung dengan ketimpangan kantor, yang jujur saja, secara keberpihakan, dan kesejahteraan sangat berbeda antara yang recruitment baru, dan yang notabene punya prestasi, dan pengabdian yang lama.
Serasa dibunuh karakternya, dan masa depannya, kalau ketemu politik kayak gini.

Ya ok sih semua orang punya alasannya sendiri apalagi untuk bertahan, legowo, ataupun untuk tidak melanjutkan bekerja. dan itu hak masing masing orang. Namun apakah kita harus menunggu sampai berumur 56 tahun dengan menahan lapar? harusnya kan ngga.. wong itu hak kita juga sebagai tenaga kerja.

Juga ngga match dengan behaviour pekerja saat ini yang turn over rate-nya tinggi sekali.

Apalagi yang lagi ngembangin perusahaan rintisan kayak gw, atau kerja di Start-up seperti teman-teman lain.
Belum tentu 2, 3,10 tahun depan perusahaannya tetep ada..


Padahal gw baru apresiasi sekali langkah jamsostek meng-online-kan pencairan JHT. eh ini mundur seratus langkah.



Jian Tenan, petisi wae lah

https://www.change.org/p/gara-gara-aturan-baru-ini-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56-tahun-batalkanpermenaker2-2022-kemnakerri
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url