𝐇𝐚𝐤-𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢a
Sebagai pekerja, kita memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang melanggar hak-hak tersebut. Berikut beberapa contohnya:
1. Upah Minimum:
Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja minimal sebesar upah minimum regional.
Pelanggaran: Perusahaan membayar upah di bawah upah minimum, tidak memberikan lembur, atau menunda pembayaran upah.
2. Cuti:
Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pekerja berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan.
Pelanggaran: Perusahaan tidak memberikan cuti yang sesuai dengan peraturan, atau memotong gaji pekerja saat cuti.
3. Jam Kerja:
Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Waktu kerja maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Pelanggaran: Perusahaan mewajibkan pekerja lembur berlebihan, tanpa upah lembur yang sesuai.
4. Jaminan Sosial:
Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Pekerja berhak atas jaminan sosial kesehatan (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pelanggaran: Perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke JKN dan Jamsostek, atau menunggak pembayaran iuran.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
Pelanggaran: Perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD), atau tidak menerapkan standar K3 yang memadai.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hak Dilanggar?
- Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Hubungi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Lapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
- Penting untuk diingat bahwa hak-hak pekerja dilindungi oleh undang-undang. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak Anda jika terjadi pelanggaran tapi siap sambat dan ngadu ga wkwk ?
