𝐇𝐚𝐤-𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢a

Sebagai pekerja, kita memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang melanggar hak-hak tersebut. Berikut beberapa contohnya:


1. Upah Minimum:

Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja minimal sebesar upah minimum regional.

Pelanggaran: Perusahaan membayar upah di bawah upah minimum, tidak memberikan lembur, atau menunda pembayaran upah.


2. Cuti:

Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pekerja berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan.

Pelanggaran: Perusahaan tidak memberikan cuti yang sesuai dengan peraturan, atau memotong gaji pekerja saat cuti.


3. Jam Kerja:

Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Waktu kerja maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Pelanggaran: Perusahaan mewajibkan pekerja lembur berlebihan, tanpa upah lembur yang sesuai.


4. Jaminan Sosial:

Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Pekerja berhak atas jaminan sosial kesehatan (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Pelanggaran: Perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke JKN dan Jamsostek, atau menunggak pembayaran iuran.


5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

Pelanggaran: Perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD), atau tidak menerapkan standar K3 yang memadai.


Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hak Dilanggar?

- Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

- Hubungi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

- Lapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

- Penting untuk diingat bahwa hak-hak pekerja dilindungi oleh undang-undang. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak Anda jika terjadi pelanggaran tapi siap sambat dan ngadu ga wkwk ?


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url